SELEKSI CALON KOMISARIS UTAMA PT. AIR MINUM INTAN BANJAR (PERSERODA)

Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Daerah Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan pelaksanaan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN
1. Pegawai Negeri Sipil.
2. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
3. Bebas Narkoba (NAFZA) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang atau Rumah Sakit Pemerintah
4. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
5. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
7. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
8. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
9. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali (lebih diutamakan yang berusia tidak lebih dari 56 tahun;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
14. Tidak terkait hubungan keluarga dengan Pemegang Saham) atau dengan Anggota Komisaris dan Direksi PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
15. Tidak sedang menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD atau perusahaan lainnya (rangkap jabatan).

II. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 4 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 11 Januari 2024. Semua berkas pendaftaran dikirimkan Sekretariat Pansel Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda.
2. Pelamar melampirkan berkas lamaran yang terdiri dari:
a. Surat Lamaran;
b. Fotokopi KTP;
c. Daftar Riwayat Hidup;
d. Pasphoto berwarna 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
e. Fotokopi ijazah S-1 (strata satu) / D.IV (diploma IV) dan Pascasarjana (jika ada) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau scan dokumen asli;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan Berjiwa Sehat dari Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAFZA) dari pejabat berwenang atau Rumah Sakit Pemerintah;
i. Surat Pernyataan bermaterai :
▪ Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
▪ Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
▪ Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
▪ Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
▪ Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
▪ Tidak terkait hubungan keluarga dengan Pemegang Saham atau dengan Anggota Komisaris dan Direksi PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
▪ Kesanggupan melaksanakan tugas dengan baik,
▪ Bersedia menjaga rahasia perusahaan;
3. Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan terlampir;
4. Pelamar yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan dan/atau mengirimkan dokumen yang tidak sesuai maka akan dinyatakan gugur.
5. Batas waktu pendaftaran sampai tanggal 11 Januari 2024, paling lambat pukul 16.30 Wita

III. TATA CARA SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Dilakukan atas surat lamaran yang diterima Panitia Seleksi dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan terhadap persyaratan administrasi. Berkas administrasi yang memenuhi syarat akan diumumkan pada website Pemerintah Kabupaten Banjar www.banjarkab.go.id, dan website PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) https://www.intanbanjar.id pada tanggal 15 Januari 2024. Bagi peserta yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, agar menyampaikan semua kelengkapan berkas lamaran sebelum tes psikologi dilaksanakan.
2. Pembuatan Makalah
Seluruh bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi, wajib membuat makalah terkait dengan jabatan sebagai Komisaris Utama pada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Makalah disampaikan sebelum tes tertulis dilaksanakan.
3. Tes Psikologi
Peserta bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi, wajib mengikuti test psikologi pada tanggal 15 Januari 204 dengan syarat telah menyampaikan berkas lamaran dan makalah ke Panitia Seleksi sebelum tes dilaksanakan.
4. Tes Tertulis
Peserta bakal calon yang telah mengikuti tes psikologi wajib mengikuti tes tertulis pada tanggal 16 Januari 2024.
5. Pemaparan Makalah dan Wawancara
Pemaparan makalah oleh peserta Bakal Calon Komisaris Utama sekaligus wawancara dihadapan seluruh Panitia Seleksi pada tanggal 17-18 Januari 2024. Pengumuman peserta yang masuk 3 besar dan berhak mengikuti wawancara akhir pada website Pemerintah Kabupaten Banjar www.banjarkab.go.id, dan website PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) https://www.intanbanjar.id tanggal 22 Januari 2024.
6. Wawancara Akhir
Wawancara akhir dilakukan oleh Bupati Banjar terhadap minimal 3 (tiga) orang calon Komisaris Utama terkait dengan penilaian akhir untuk Jabatan Komisaris Utama PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) pada tanggal 24 – 26 Januari 2024.

IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan di proses.
2. Permohonan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi.
3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Biaya transportasi dan akomodasi, serta biaya lainnya selama mengikuti tahapan seleksi ditanggung oleh bakal calon.
5. Setiap bakal calon yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan akan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Final - Pengumuman seleksi Komut -OK.pdf 189.99 KB
Surat Lamaran.pdf 187.63 KB
Surat Pernyataan.pdf 183.02 KB